Transformasi Perpustakaan dan Pustakawan Zaman Now, SMA Krista Mitra — Dewasa ini, perkembangan zaman semakin tidak bisa terelakkan. Menyambut revolusi industri 4.0 semua pihak dituntut untuk terus berkembang dan berinovasi, tidak terkecuali profesi Pustakawan. Dimata orang-orang awam, profesi Pustakawan
Apa sih itu Pustakawan? Menurut pasal 1 ayat 8 UU no. 43 menyatakan bahwa Pustakawan adalah “seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ pelatihan kepustakawanan”. Menurut Lasa Hs (2009: 295) juga menyatakan bahwa Pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pengertian serupa juga dinyatakan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (I.P.I.) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi melalui pendidikan dan latihan. IPI lebih luwes lagi karena juga menyatakan bahwa pustakawan sebagai “mereka yang bekerja di perpustakaan, sesuai dengan persyaratan jabatan pustakawan”. Jadi Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Perpustakaan yang di dapat melalui pendidikan ataupun pelatihan yang bertugas mengelola Perpustakaan dengan segala kegiatan dan isinya.
Daftar Pustaka
Lasa.Hs. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Credo Ut Intelligam
#banggacintakristamitra
By Oktavianus Wisnu Pramodya
Pustakawan Sekolah Krista Mitra


