Transformasi Perpustakaan dan Pustakawan Zaman Now [Part 1]

Transformasi Perpustakaan dan Pustakawan Zaman Now, SMA Krista Mitra — Dewasa ini, perkembangan zaman semakin tidak bisa terelakkan. Menyambut revolusi industri 4.0 semua pihak dituntut untuk terus berkembang dan berinovasi, tidak terkecuali profesi Pustakawan.  Dimata orang-orang awam, profesi Pustakawan mungkin asing terdengar dan kebanyakan hanya dianggap sebelah mata. Pustakawan dulu dianggap hanya orang yang mengurus mengelola tumpukan buku-buku di Perpustakaan. Bahkan yang lebih membuat terheran – heran adalah dulu mantan Wali Kota Jakarta Selatan digeser Gubernur DKI yang kala itu masih dijabat Joko Widodo menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kejadian itu pula yang juga terjadi di Kulonprogo, Ketika mantan Sekda Kulonprogo menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta. Kebijakan tersebut yang membuat image masyarakat terhadap Perpustakaan dan Pustakawan menjadi negative yang mengganggap Perpustakaan dan Pustakawan hanya menjadi tempat dan jabatan mutasi pejabat daerah.

 

Apa sih itu Pustakawan? Menurut pasal 1 ayat 8 UU no. 43 menyatakan bahwa Pustakawan adalah “seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ pelatihan kepustakawanan”. Menurut Lasa Hs (2009: 295) juga menyatakan bahwa Pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pengertian serupa juga dinyatakan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (I.P.I.) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi melalui pendidikan dan latihan. IPI lebih luwes lagi karena juga menyatakan bahwa pustakawan sebagai “mereka yang bekerja di perpustakaan, sesuai dengan persyaratan jabatan pustakawan”. Jadi Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Perpustakaan yang di dapat melalui pendidikan ataupun pelatihan yang bertugas mengelola Perpustakaan dengan segala kegiatan dan isinya.

Daftar Pustaka

Lasa.Hs. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Credo Ut Intelligam

#banggacintakristamitra

By Oktavianus Wisnu Pramodya

Pustakawan Sekolah Krista Mitra