Hal-Hal yang Tidak Boleh Terlewatkan dalam Mengelola Perpustakaan Part. 2

Hal-Hal yang Tidak Boleh Terlewatkan dalam Mengelola Perpustakaan (2/ 2)

Selamat pagi semua, yuk simak lagi kelanjutan postingan kemarin mengenai Hal-Hal yang Tidak Boleh Terlewatkan dalam Mengelola Perpustakaan. Selain hal-hal yang telah penulis sampaikan di postingan sebelumnya, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Pustakawan dalam mengelola sebuah Perpustakaan, antara lain:

  1. Promosi Perpustakaan

Kegiatan promosi Perpustakaan menjadi kegiatan yang penting, karena menjadi jembatan antara Perpustakaan dengan Pemustaka yang bertujuan memperkenalkan perpustakaan, mulai dari koleksi, jenis layanan, fasilitas, dan lain sebagainya, selain itu kegiatan promosi Perpustakaan juga bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dan membangkitkan minat baik itu minat kunjung ataupun baca. Menurut Cronin dalam Mustofa (2007: 5) kegiatan promosi Perpustakaan merupakan refleksi atau pengungkapan corak manajemen yang khas atau filsafat dari penyajian, sasaranya dapat menembus pelayanan dan semua kegiatan yang ada di Perpustakaan.  Kegiatan promosi Perpustakaan ini dapat dilakukan melalui beberapa media yang berisi mengenai fasilitas yang ada di Perpustakaan, koleksi terbaru, jenis layanan, alur sirkulasi, dan masih banyak informasi yang bisa dicantumkan di media promosi diantaranya media cetak dan social media. Media cetak dapat dilakukan melalui pamflet, poster, banner, dan lain sebagainya. Selain media cetak, adapula social media, promosi dengan media social ini bisa dilakukan melalui Facebook, Instagram, Youtube, dan masih banyak lagi social media yang sedang digandrungi banyak orang saat ini.

    2. Pelayanan Prima 

Pelayanan prima ini berkaitan langsung dengan etika seorang Pustakawan. Menurut Lasa HS (2010: 174) Kode Etik Pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martrabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik Pustakawan mengatur hubungan antara tenaga profesional dalam hal ini Pustakawan dengan bangsa dan negara, rekan sejawat, masyarakat, dan pribadi, seperti yang tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia. Di dalam kode etik Pustakawan disebutkan bahwa Pustakawan harus melakukan kewajiban kepada masyarakat, sesuai dengan kode etik Pustakawan tersebut, makan seorang Pustakawan wajib melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, diantaranya:

  • Pustakawan melaksanakan pelayanan dan informasi kepada pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan Perpustakaan, santun dan tulus.
  • Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut kerahasiaan informasi yang ditemui atau dicari dan bahan Pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna Perpustakaan.
  • Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan Pendidikan, usaha social dan kebudayaan.
  • Pustakawan berusaha menciptakan citra Perpustakaan yang baik di mata masyarakat.

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Menawarkan Sejuta Pesona

Jadi, di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang Pustakawan yang salah satunya adalah melakukan pelayanan prima ini, seorang Pustakawan harus melakukannya secara maksimal dan professional. Tidak lupa pula seorang Putakawan berkewajiban memegang teguh kode etik seorang pustakawan, karena itu menjadi sebuah salah satu aturan atau norma dalam menjaga profesionalisme seorang Pustakawan.

     3.Pengembangan Perpustakaan

Teknologi informasi berkembang sangat pesat dera millennial saat ini dan mencakup berbagai sector, tidak terkecuali Perpustakaan.  Pengembangan Perpustakaan di era saat ini sudah menjadi suatu keharusan, selain agar tidak menjadi sebuah tempat yang tertinggal, juga dapat meningkatkan kualitas perpustakaan dalam beberapa bidang, diantaranya, kualitas koleksi bahan pustaka dan kualitas layanan. Sebagai contoh di saat masa pandemi Covid – 19 ini, menjadi momen untuk Perpustakaan melakukan pengembangan kualitas bahan Pustaka. Tidak bisanya pemustaka mengakses Perpustakaan membuat pemustaka tidak bisa mencari bahan Pustaka untuk memenuhi kebutuhan informasinya. Agar Perpustakaan dapat tetap berfungsi dan dapat terus memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, pihak Perpustakaan mulai berfikir beralih ke Perpustakaan digital yang dapat diakses dengan cepat dan dimana saja. Eits, tapi perlu diingat ya, ini hanya sebagai contoh saja ya pengembangan Perpustakaan pada saat masa pandemi Covid – 19 ini ya. Pengembangan Perpustakaan sudah dilakukan dalam beberapa bidang oleh beberapa insatansi Perpustakaan bahkan sebelum pandemi Covid – 19 ini.

Jadi, dalam proses pengelolaan sebuah Perpustakaan, seorang Pustakawan harus memberikan perhatian dan usaha lebih agar Perpustakaan yang dikelolanya berdaya guna bagi masyarakat. Jangan hanya menjadi seorang Pustakawan yang menunggu untuk para pemustaka mau datang ke Perpustakaan. Jadilah Pustakawan yang aktif, aktif mencari solusi agar Perpustakaan yang dikelolanya dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Lakukan cara-cara untuk menarik minat pemustaka untuk datang ke Perpustakaan. Itu tadi adalah sharing beberapa hal yang tidak boleh dilewatkan dalam proses pengelolaan sebuah Perpustakaan agar Perpustakaan berdaya guna bagi masyarakat, ini menurut pendapat penulis sendiri lo ya, pastinya rekan-rekan sejawat pasti juga memiliki cara yang lebih hebat untuk dalam mengelola Perpustakaan. Disini penulis juga sudah menerapkan hal-hal di atas agar Perpustakaan yang penulis kelola terus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemustaka dan dapat terus memenuhi kebutuhan informasi dari pemustaka tentunya. Semoga rekan-rekan sejawat dapat terus semangat dalam mengelola Perpustakaan dan mempunyai andil dalam proses Pendidikan di Indonesia. Salam Literasi !

OKV. Wisnu Pramudyo
Pustakawan Sekolahan Krista Mitra Semarang

Daftar Pustaka

Badollahi Mustofa. 2007. Promosi Jasa Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka

Basuki, Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

HS, Lasa. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher

Maizuar, Effendi. 2014. “Kode Etik dan Profesionalisme Pustakawan” dalam http://repository.unp.ac.id/1620/1/MAIZUAR%20EFFENDI_846_14.pdf , diakses pada 26 Oktober 2020, pukul 12.14